• PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN JAYAKERTA KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis




PPK JAYAKERTA



Tampilkan postingan dengan label KPPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPPS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2014

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

A
AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”

B
Bawaslu : Badan Pengawas Pemilu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPP : Bilangan Pembagi Pemilih yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPR : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
BPP DPRD : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

C
Caleg : Calon Legislatif ialah orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen : Sering juga disebut calon perseorangan, adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

D
Dapil : Daerah pemilihan, batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
DPSHP : Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran.

E
Electoral Threshold : Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnya.
Etika Politik : Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euphoria Politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat refresif berakhir. Pada saat euphoria inilah banyak partai politik yang didirikan masyarakat bak cendawan di musin hujan, seperti terjadi di Indonesia pasca jatuhnya Presiden Soeharto.

F
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi

G
Golput: Golongan Putih, Sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

I
Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.

K
Kampanye Hitam: Disebut juga Black Campaign, kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu negatif dan tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

L
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

M
Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

P
Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu, terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold : Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Parpol Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu : Pemilihan Umum, suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggald unia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius.
Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pendidikan Pemilu: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL): Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri : Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

R
Referendum : Disebut juga jajak pendapat, yakni pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

S
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Distrik: Akuntabilitas wakil-wakil rakyat pada rakyat pemilihnya
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara

T
Tempat Pemungutan Suara: Biasanya disingkat dengan TPS, tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

U
Unikameral : Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan

V
Verifikasi Parpol: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Source : vivanews.com

Rabu, 05 Februari 2014

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS, PPDP DAN PANTARLIH
DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH
MELIPUTI :

PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pasal 45 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilukada, PPS bersama dengan PPDP memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.

Kegiatan PPS Sebelum pemutakhiran data pemilih :
  1. Mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan mempelajari tahapan pemutakhiran data pemilih;
  2. Mengangkat PPDP;
  3. Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dibagikan dan dimutakhirkan oleh PPDP;
  4. Memberikan arahan kepada PPDP untuk melakukan pemutakhiran data pemilih;
  5. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK berbasis TPS.

Kegiatan PPS saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mengkoordinir PPDP untuk melakukan pemutakhiran DPS;
b. Mengumumkan DPS;
c. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPS;
d. Dibantu oleh PPDP menyusun DPP;
e. Mengumumkan DPP;
f. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPP;
g. Dibantu oleh PPDP menyusun DPT.

Kegiatan PPS setelah Pemutakhiran data pemilih :
a. Menyampaikan berkas DPT kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota / Provinsi melalui PPK.
b. Mengumumkan DPT yang telah disahkan.

Tugas PPDP Pemilukada dan PANTARLIH
Istilah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) digunakan pada pemilukada, sedangkan PANTARLIH (Panitia Pendaftaran Pemilih) digunakan pada pemilu. Tugas PPDP ataupun PANTARLIH pada intinya sama.

PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
PPDP adalah petugas yang ditunjuk PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap PPDP bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih pada 1 TPS.

Kegiatan PPDP sebelum pemutakhiran data pemilih :
  • Mengikuti arahan yang diadakan oleh PPS;
  • Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari PPS untuk ditindaklanjuti dengan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kegiatan PPDP saat pemutakhiran data pemilih :
  1. Mendatangi setiap warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  2. Mendorong setiap warga untuk melakukan pencocokan data pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan;
  3. Mencatat adanya perbaikan/pengurangan/penambahan data pemilih (baik untuk daftar pemilih sementara maupun Daftar pemilih perbaikan)
  4. Berkoordinasi dengan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara;
  5. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih sementara;
  6. Membantu PPS menyusun daftar pemilih perbaikan;
  7. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih perbaikan;
  8. Membantu PPS menyusun daftar pemilih tetap.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan jauh lebih akurat dan berkualitas.

TUGAS PANTARLIH :
  1. Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
  3. Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk

Apa yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual ?
  1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU).
  2. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan.
  3. Mencoret pemilih yang telah meninggal.
  4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI.
  6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara.
  7. Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS
MELIPUTI :
  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua KPPS
  • Tugas Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
  • Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di daerah setempat;
  • Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih tetap untuk tiap TPS;
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandate yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan bertugas di TPS.

b.   Tugas Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di TPS adalah:
  • Memimpin kegiatan KPPS;
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
  • Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS;
  • Menandatangani surat suara;
  • Menandatangani surat suara tambahan dan berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.

c. Tugas Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
  • Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
  • Menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. Dalam melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.

f. Anggota KPPS
Bertugas:
a) membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
b) melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS.
c) Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;

g. Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua PPS di PPS.