• PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN JAYAKERTA KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis




PPK JAYAKERTA



Tampilkan postingan dengan label PPDP PANTARLIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDP PANTARLIH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Februari 2014

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS, PPDP DAN PANTARLIH
DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH
MELIPUTI :

PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pasal 45 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilukada, PPS bersama dengan PPDP memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.

Kegiatan PPS Sebelum pemutakhiran data pemilih :
  1. Mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan mempelajari tahapan pemutakhiran data pemilih;
  2. Mengangkat PPDP;
  3. Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dibagikan dan dimutakhirkan oleh PPDP;
  4. Memberikan arahan kepada PPDP untuk melakukan pemutakhiran data pemilih;
  5. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK berbasis TPS.

Kegiatan PPS saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mengkoordinir PPDP untuk melakukan pemutakhiran DPS;
b. Mengumumkan DPS;
c. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPS;
d. Dibantu oleh PPDP menyusun DPP;
e. Mengumumkan DPP;
f. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPP;
g. Dibantu oleh PPDP menyusun DPT.

Kegiatan PPS setelah Pemutakhiran data pemilih :
a. Menyampaikan berkas DPT kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota / Provinsi melalui PPK.
b. Mengumumkan DPT yang telah disahkan.

Tugas PPDP Pemilukada dan PANTARLIH
Istilah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) digunakan pada pemilukada, sedangkan PANTARLIH (Panitia Pendaftaran Pemilih) digunakan pada pemilu. Tugas PPDP ataupun PANTARLIH pada intinya sama.

PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
PPDP adalah petugas yang ditunjuk PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap PPDP bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih pada 1 TPS.

Kegiatan PPDP sebelum pemutakhiran data pemilih :
  • Mengikuti arahan yang diadakan oleh PPS;
  • Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari PPS untuk ditindaklanjuti dengan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kegiatan PPDP saat pemutakhiran data pemilih :
  1. Mendatangi setiap warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  2. Mendorong setiap warga untuk melakukan pencocokan data pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan;
  3. Mencatat adanya perbaikan/pengurangan/penambahan data pemilih (baik untuk daftar pemilih sementara maupun Daftar pemilih perbaikan)
  4. Berkoordinasi dengan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara;
  5. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih sementara;
  6. Membantu PPS menyusun daftar pemilih perbaikan;
  7. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih perbaikan;
  8. Membantu PPS menyusun daftar pemilih tetap.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan jauh lebih akurat dan berkualitas.

TUGAS PANTARLIH :
  1. Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
  3. Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk

Apa yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual ?
  1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU).
  2. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan.
  3. Mencoret pemilih yang telah meninggal.
  4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI.
  6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara.
  7. Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS
MELIPUTI :
  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua KPPS
  • Tugas Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
  • Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di daerah setempat;
  • Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih tetap untuk tiap TPS;
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandate yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan bertugas di TPS.

b.   Tugas Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di TPS adalah:
  • Memimpin kegiatan KPPS;
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
  • Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS;
  • Menandatangani surat suara;
  • Menandatangani surat suara tambahan dan berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.

c. Tugas Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
  • Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
  • Menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. Dalam melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.

f. Anggota KPPS
Bertugas:
a) membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
b) melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS.
c) Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;

g. Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua PPS di PPS.