PPK JAYAKERTA



Rabu, 05 Februari 2014

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS
MELIPUTI :
  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPSdan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua KPPS
  • Tugas Ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah:
  • Memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada Anggota KKPS;
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada masyarakat melalui sarana komunikasi yang lazim di daerah setempat;
  • Menandatangi surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam pemilih tetap untuk tiap TPS;
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima kegiatan penyiapan TPS; dan
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandate yang ditandatangi oleh pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya tim kampanye pasangan calon tingkat Kota yang akan bertugas di TPS.

b.   Tugas Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di TPS adalah:
  • Memimpin kegiatan KPPS;
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
  • Melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan petugas keamanaan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS;
  • Menandatangani surat suara;
  • Menandatangani surat suara tambahan dan berita acara penggunaannya secara bersama-sama dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.

c. Tugas Ketua KPPS dalam penghitungan suara di TPS adalah:
  • Menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
  • Menandatangani Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir dan memiliki surat mandat dari pasangan calon atau Ketua dan Sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya Tim Kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

e. Dalam melaksanakan tugas, Ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua PPS.

f. Anggota KPPS
Bertugas:
a) membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
b) melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS.
c) Dalam melaksanakan tugas anggota KPPS bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;

g. Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari itu juga Ketua KPPS menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua PPS di PPS.