PPK JAYAKERTA



Rabu, 05 Februari 2014

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH

TUGAS PPS, PPDP DAN PANTARLIH

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS, PPDP DAN PANTARLIH
DALAM PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH
MELIPUTI :

PPS (Panitia Pemungutan Suara)
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pasal 45 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilukada, PPS bersama dengan PPDP memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.

Kegiatan PPS Sebelum pemutakhiran data pemilih :
  1. Mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan mempelajari tahapan pemutakhiran data pemilih;
  2. Mengangkat PPDP;
  3. Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dibagikan dan dimutakhirkan oleh PPDP;
  4. Memberikan arahan kepada PPDP untuk melakukan pemutakhiran data pemilih;
  5. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK berbasis TPS.

Kegiatan PPS saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mengkoordinir PPDP untuk melakukan pemutakhiran DPS;
b. Mengumumkan DPS;
c. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPS;
d. Dibantu oleh PPDP menyusun DPP;
e. Mengumumkan DPP;
f. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPP;
g. Dibantu oleh PPDP menyusun DPT.

Kegiatan PPS setelah Pemutakhiran data pemilih :
a. Menyampaikan berkas DPT kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota / Provinsi melalui PPK.
b. Mengumumkan DPT yang telah disahkan.

Tugas PPDP Pemilukada dan PANTARLIH
Istilah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) digunakan pada pemilukada, sedangkan PANTARLIH (Panitia Pendaftaran Pemilih) digunakan pada pemilu. Tugas PPDP ataupun PANTARLIH pada intinya sama.

PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
PPDP adalah petugas yang ditunjuk PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap PPDP bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih pada 1 TPS.

Kegiatan PPDP sebelum pemutakhiran data pemilih :
  • Mengikuti arahan yang diadakan oleh PPS;
  • Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari PPS untuk ditindaklanjuti dengan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kegiatan PPDP saat pemutakhiran data pemilih :
  1. Mendatangi setiap warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  2. Mendorong setiap warga untuk melakukan pencocokan data pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan;
  3. Mencatat adanya perbaikan/pengurangan/penambahan data pemilih (baik untuk daftar pemilih sementara maupun Daftar pemilih perbaikan)
  4. Berkoordinasi dengan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara;
  5. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih sementara;
  6. Membantu PPS menyusun daftar pemilih perbaikan;
  7. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih perbaikan;
  8. Membantu PPS menyusun daftar pemilih tetap.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verikasi faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan jauh lebih akurat dan berkualitas.

TUGAS PANTARLIH :
  1. Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
  3. Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk

Apa yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual ?
  1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU).
  2. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan.
  3. Mencoret pemilih yang telah meninggal.
  4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
  5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI.
  6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara.
  7. Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.