• PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN JAYAKERTA KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis




PPK JAYAKERTA



Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2014

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

A
AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”

B
Bawaslu : Badan Pengawas Pemilu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPP : Bilangan Pembagi Pemilih yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPR : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
BPP DPRD : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

C
Caleg : Calon Legislatif ialah orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen : Sering juga disebut calon perseorangan, adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

D
Dapil : Daerah pemilihan, batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
DPSHP : Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran.

E
Electoral Threshold : Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnya.
Etika Politik : Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euphoria Politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat refresif berakhir. Pada saat euphoria inilah banyak partai politik yang didirikan masyarakat bak cendawan di musin hujan, seperti terjadi di Indonesia pasca jatuhnya Presiden Soeharto.

F
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi

G
Golput: Golongan Putih, Sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

I
Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.

K
Kampanye Hitam: Disebut juga Black Campaign, kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu negatif dan tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

L
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

M
Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

P
Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu, terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold : Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Parpol Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu : Pemilihan Umum, suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggald unia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius.
Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pendidikan Pemilu: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL): Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri : Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

R
Referendum : Disebut juga jajak pendapat, yakni pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

S
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Distrik: Akuntabilitas wakil-wakil rakyat pada rakyat pemilihnya
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara

T
Tempat Pemungutan Suara: Biasanya disingkat dengan TPS, tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

U
Unikameral : Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan

V
Verifikasi Parpol: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Source : vivanews.com

Sabtu, 08 Maret 2014

PERATURAN KPU REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN KPU REPUBLIK INDONESIA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

Peraturan-Peraturan Komisi Pemilihan Umum

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Download
  • PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014. Serta, Download
  • PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Download

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ket. PKPU ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013  Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Download 
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Download
  • Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Download
  • Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014 Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Download

Sabtu, 15 Februari 2014

KPU LAUNCHING MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

KPU LAUNCHING MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaunching maskot dan jingle Pemilu 2014, Rabu 10 Oktober 2013 di halaman Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat. Model maskot yang dilaunching berbentuk kotak suara. Di bagian belakang kepala maskot, tepatnya di sebelah kiri, tertulis ayo memilih sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat yang berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU LAUNCHING MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

Tangan sebelah kanan dari maskot memperlihatkan surat suara yang akan dicoblos di bilik suara. Sementara jari kelingking sebelah kiri dari maskot, berwana hitam karena sudah ditandai dengan tinta. Hal ini menunjukkan seseorang yang telah melakukan pemberian hak suara. Maskot yang keluar sebagai pemenang tersebut merupakan karya Lilyk Sugiarti dengan judul Ayo Memilih. Sementara untuk jingle dimenangi Enrico Michael Wuri dengan judul Memilih Untuk Indonesia. Para pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa tropi dan uang tunai Rp30 juta.
KPU LAUNCHING MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

Maskot karya Lilyk Sugiarti ini menjadi pemenang setelah menyisihkan 204 karya lainnya. Begitu juga Enrico Michael Wuri menyisihkan 101 jingle lain yang masuk ke panitia. Maskot dan jingle tersebut merupakan hasil karya anak bangsa yang dipilih oleh dewan juri. Sebelum pengumuman pemenang, 10 nominator jingle juga didaulat panitia untuk menyanyikan jingle ciptaannya. Setelah itu, musisi Indonesia Judika didaulat untuk menyanyikan jingle Pemilu 2014 tersebut. Acara launching maskot dan jingle Pemilu 2014 dihadiri semua komisioner KPU RI, ketua, anggota dan sekretaris KPU Provinsi, ketua Bawaslu Muhammad, Ketua dan Anggota DKPP, Jimmly Asshiddiqie dan Nur Hidayat Sardini, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014.
KPU LAUNCHING MASKOT DAN LAGU PEMILU 2014

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan maskot dan jingle Pemilu 2014 tersebut merupakan karya anak bangsa. Maskot dan jingle itu ditujukan untuk membantu tersosialisasinya Pemilu 2014. "Maskot dan jingle ini murni karya anak bangsa, rasa dalam negeri, tidak ada impor. Dengan adanya maskot dan jingle, harapannya Pemilu 2014 diketahui publik secara luas," ujar Husni.
Husni mengatakan dalam lomba maskot dan jingle pasti ada yang menang dan kalah, sama halnya dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 mendatang. "Yang penting semua kita memiliki komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2014 yang LUBER dan JURDIL," ujarnya.
Berikut ini lirik lagu ciptaan Michael yang akan diperdengarkan di seluruh Indonesia sebagai jingle Pemilu 2014 yang dinyanyikan oleh penyanyi terkenal jebolan Indonesian Idol, Judika.

Tiba saatnya kita untuk memilih
Di bilik suara, satu yang kau pilih
Mari rayakan pesta demokrasi
Tentukan pilihanmu untuk bangsa Indonesia
Berikan suaramu demi masa depan kita
Langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
Ayo memilih untuk Indonesia! Ayo memilih untuk Indonesia! Indonesia!

Download file mp3 "Memilih untuk Indonesia"

(Sumber : http://kpu.go.id/)