• PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN JAYAKERTA KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis




PPK JAYAKERTA



Minggu, 23 Maret 2014

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

ISTILAH DAN SINGKATAN DALAM PEMILU

A
AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”

B
Bawaslu : Badan Pengawas Pemilu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BPP : Bilangan Pembagi Pemilih yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
BPP DPR : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.
BPP DPRD : Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

C
Caleg : Calon Legislatif ialah orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen : Sering juga disebut calon perseorangan, adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

D
Dapil : Daerah pemilihan, batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.
DPSHP : Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran.

E
Electoral Threshold : Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnya.
Etika Politik : Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.
Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euphoria Politik: Perasaan gembira luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan. Biasanya perasan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat refresif berakhir. Pada saat euphoria inilah banyak partai politik yang didirikan masyarakat bak cendawan di musin hujan, seperti terjadi di Indonesia pasca jatuhnya Presiden Soeharto.

F
Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih
Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara
Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal
Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi

G
Golput: Golongan Putih, Sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

I
Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.

K
Kampanye Hitam: Disebut juga Black Campaign, kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu negatif dan tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

L
Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.

M
Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

P
Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu, terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
Parliamentary Threshold : Ambang batas partai politik memperoleh kursi di DPR
Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
Parpol Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pemilu : Pemilihan Umum, suatu proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.
Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggald unia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi tuntutan hukum yang serius.
Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pendidikan Pemilu: Bertujuan mengembangkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara individual.
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL): Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri : Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

R
Referendum : Disebut juga jajak pendapat, yakni pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.

S
Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu.
Sistem bikameral: Wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).
Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Distrik: Akuntabilitas wakil-wakil rakyat pada rakyat pemilihnya
Surat Suara: Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara

T
Tempat Pemungutan Suara: Biasanya disingkat dengan TPS, tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan suara dan saksi-saksi dari partai politik.

U
Unikameral : Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan

V
Verifikasi Parpol: Suatu proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu
Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara terbanyak.

Source : vivanews.com

Rabu, 19 Maret 2014

BUKU TAMU

CONTACT ADMIN
BUKU TAMU PPK JAYAKERTA
KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
BAGIMU NEGERI, JIWA RAGA KAMI, NKRI HARGA MATI

Selasa, 11 Maret 2014

DISCLAIMER

PPK Jayakerta Web Site Agreement

PPK Jayakerta Web Site Agreement

The PPK KECAMATAN JAYAKERTA Web Site (the "Site") is an online information service provided by PPK Jayakerta ("PPK KECAMATAN JAYAKERTA "), subject to your compliance with the terms and conditions set forth below. PLEASE READ THIS DOCUMENT CAREFULLY BEFORE ACCESSING OR USING THE SITE. BY ACCESSING OR USING THE SITE, YOU AGREE TO BE BOUND BY THE TERMS AND CONDITIONS SET FORTH BELOW. IF YOU DO NOT WISH TO BE BOUND BY THESE TERMS AND CONDITIONS, YOU MAY NOT ACCESS OR USE THE SITE. PPK KECAMATAN JAYAKERTA MAY MODIFY THIS AGREEMENT AT ANY TIME, AND SUCH MODIFICATIONS SHALL BE EFFECTIVE IMMEDIATELY UPON POSTING OF THE MODIFIED AGREEMENT ON THE SITE. YOU AGREE TO REVIEW THE AGREEMENT PERIODICALLY TO BE AWARE OF SUCH MODIFICATIONS AND YOUR CONTINUED ACCESS OR USE OF THE SITE SHALL BE DEEMED YOUR CONCLUSIVE ACCEPTANCE OF THE MODIFIED AGREEMENT.
1. Copyright, Licenses and Idea Submissions. 
The entire contents of the Site are protected by international copyright and trademark laws. The owner of the copyrights and trademarks are PPK KECAMATAN JAYAKERTA, its affiliates or other third party licensors. YOU MAY NOT MODIFY, COPY, REPRODUCE, REPUBLISH, UPLOAD, POST, TRANSMIT, OR DISTRIBUTE, IN ANY MANNER, THE MATERIAL ON THE SITE, INCLUDING TEXT, GRAPHICS, CODE AND/OR SOFTWARE. You may print and download portions of material from the different areas of the Site solely for your own non-commercial use provided that you agree not to change or delete any copyright or proprietary notices from the materials. You agree to grant to PPK KECAMATAN JAYAKERTA a non-exclusive, royalty-free, worldwide, perpetual license, with the right to sub-license, to reproduce, distribute, transmit, create derivative works of, publicly display and publicly perform any materials and other information (including, without limitation, ideas contained therein for new or improved products and services) you submit to any public areas of the Site (such as bulletin boards, forums and newsgroups) or by e-mail to PPK KECAMATAN JAYAKERTA by all means and in any media now known or hereafter developed. You also grant to PPK KECAMATAN JAYAKERTA the right to use your name in connection with the submitted materials and other information as well as in connection with all advertising, marketing and promotional material related thereto. You agree that you shall have no recourse against PPK KECAMATAN JAYAKERTA for any alleged or actual infringement or misappropriation of any proprietary right in your communications to PPK KECAMATAN JAYAKERTA.
TrafficServer 1.01  TRADEMARKS.
Publications, products, content or services referenced herein or on the Site are the exclusive trademarks or servicemarks of PPK KECAMATAN JAYAKERTA. Other product and company names mentioned in the Site may be the trademarks of their respective owners.
2. Use of the Site.
You understand that, except for information, products or services clearly identified as being supplied by PPK KECAMATAN JAYAKERTA, PPK KECAMATAN JAYAKERTAdoes not operate, control or endorse any information, products or services on the Internet in any way. Except for PPK KECAMATAN JAYAKERTA- identified information, products or services, all information, products and services offered through the Site or on the Internet generally are offered by third parties, that are not affiliated with PPK KECAMATAN JAYAKERTA a. You also understand that PPK KECAMATAN JAYAKERTA cannot and does not guarantee or warrant that files available for downloading through the Site will be free of infection or viruses, worms, Trojan horses or other code that manifest contaminating or destructive properties. You are responsible for implementing sufficient procedures and checkpoints to satisfy your particular requirements for accuracy of data input and output, and for maintaining a means external to the Site for the reconstruction of any lost data.YOU ASSUME TOTAL RESPONSIBILITY AND RISK FOR YOUR USE OF THE SITE AND THE INTERNET. PPK KECAMATAN JAYAKERTA PROVIDES THE SITE AND RELATED INFORMATION "AS IS" AND DOES NOT MAKE ANY EXPRESS OR IMPLIED WARRANTIES, REPRESENTATIONS OR ENDORSEMENTS WHATSOEVER (INCLUDING WITHOUT LIMITATION WARRANTIES OF TITLE OR NONINFRINGEMENT, OR THE IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY OR FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE) WITH REGARD TO THE SERVICE, ANY MERCHANDISE INFORMATION OR SERVICE PROVIDED THROUGH THE SERVICE OR ON THE INTERNET GENERALLY, AND PPK KECAMATAN JAYAKERTA SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY COST OR DAMAGE ARISING EITHER DIRECTLY OR INDIRECTLY FROM ANY SUCH TRANSACTION. IT IS SOLELY YOUR RESPONSIBILITY TO EVALUATE THE ACCURACY, COMPLETENESS AND USEFULNESS OF ALL OPINIONS, ADVICE, SERVICES, MERCHANDISE AND OTHER INFORMATION PROVIDED THROUGH THE SERVICE OR ON THE INTERNET GENERALLY. PPK KECAMATAN JAYAKERTA DOES NOT WARRANT THAT THE SERVICE WILL BE UNINTERRUPTED OR ERROR-FREE OR THAT DEFECTS IN THE SERVICE WILL BE CORRECTED.
YOU UNDERSTAND FURTHER THAT THE PURE NATURE OF THE INTERNET CONTAINS UNEDITED MATERIALS SOME OF WHICH ARE SEXUALLY EXPLICIT OR MAY BE OFFENSIVE TO YOU. YOUR ACCESS TO SUCH MATERIALS IS AT YOUR RISK. PPK KECAMATAN JAYAKERTA HAS NO CONTROL OVER AND ACCEPTS NO RESPONSIBILITY WHATSOEVER FOR SUCH MATERIALS.

LIMITATION OF LIABILITY

IN NO EVENT WILL PPK KECAMATAN JAYAKERTA BE LIABLE FOR (I) ANY INCIDENTAL, CONSEQUENTIAL, OR INDIRECT DAMAGES (INCLUDING, BUT NOT LIMITED TO, DAMAGES FOR LOSS OF PROFITS, BUSINESS INTERRUPTION, LOSS OF PROGRAMS OR INFORMATION, AND THE LIKE) ARISING OUT OF THE USE OF OR INABILITY TO USE THE SERVICE, OR ANY INFORMATION, OR TRANSACTIONS PROVIDED ON THE SERVICE, OR DOWNLOADED FROM THE SERVICE, OR ANY DELAY OF SUCH INFORMATION OR SERVICE. EVEN IF PPK KECAMATAN JAYAKERTA OR ITS AUTHORIZED REPRESENTATIVES HAVE BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES, OR (II) ANY CLAIM ATTRIBUTABLE TO ERRORS, OMISSIONS, OR OTHER INACCURACIES IN THE SERVICE AND/OR MATERIALS OR INFORMATION DOWNLOADED THROUGH THE SERVICE. BECAUSE SOME STATES DO NOT ALLOW THE EXCLUSION OR LIMITATION OF LIABILITY FOR CONSEQUENTIAL OR INCIDENTAL DAMAGES, THE ABOVE LIMITATION MAY NOT APPLY TO YOU. IN SUCH STATES, PPK KECAMATAN JAYAKERTA LIABILITY IS LIMITED TO THE GREATEST EXTENT PERMITTED BY LAW.PPK KECAMATAN JAYAKERTA makes no representations whatsoever about any other web site which you may access through this one or which may link to this Site. When you access a non-PPK KECAMATAN JAYAKERTA web site, please understand that it is independent from PPK KECAMATAN JAYAKERTA, and that PPK KECAMATAN JAYAKERTA has no control over the content on that web site. In addition, a link to a PPK KECAMATAN JAYAKERTA web site does not mean that PPK KECAMATAN JAYAKERTA endorses or accepts any responsibility for the content, or the use, of such web site.
3. Indemnification. 
You agree to indemnify, defend and hold harmless PPK KECAMATAN JAYAKERTA, its officers, directors, employees, agents, licensors, suppliers and any third party information providers to the Service from and against all losses, expenses, damages and costs, including reasonable attorneys' fees, resulting from any violation of this Agreement (including negligent or wrongful conduct) by you or any other person accessing the Service.
4. Third Party Rights.
The provisions of paragraphs 2 (Use of the Service), and 3 (Indemnification) are for the benefit of PPK KECAMATAN JAYAKERTA and its officers, directors, employees, agents, licensors, suppliers, and any third party information providers to the Service. Each of these individuals or entities shall have the right to assert and enforce those provisions directly against you on its own behalf.
5.Term; Termination. 
This Agreement may be terminated by either party without notice at any time for any reason. The provisions of paragraphs 1 (Copyright, Licenses and Idea Submissions), 2 (Use of the Service), 3 (Indemnification), 4 (Third Party Rights) and 6 (Miscellaneous) shall survive any termination of this Agreement.
6.Miscellaneous. 
This Agreement shall all be governed and construed in accordance with the laws of Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Indonesia applicable to agreements made and to be performed in Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Indonesia. You agree that any legal action or proceeding between PPK KECAMATAN JAYAKERTA and you for any purpose concerning this Agreement or the parties' obligations hereunder shall be brought exclusively in a federal or state court of competent jurisdiction sitting in Jayakerta, Karawang, Jawa Barat, Indonesia . Any cause of action or claim you may have with respect to the Service must be commenced within one (1) year after the claim or cause of action arises or such claim or cause of action is barred. PPK KECAMATAN JAYAKERTA's failure to insist upon or enforce strict performance of any provision of this Agreement shall not be construed as a waiver of any provision or right. Neither the course of conduct between the parties nor trade practice shall act to modify any provision of this Agreement. PPK KECAMATAN JAYAKERTA may assign its rights and duties under this Agreement to any party at any time without notice to you.
Any rights not expressly granted herein are reserved.

Sabtu, 08 Maret 2014

PERATURAN KPU REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN KPU REPUBLIK INDONESIA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

Peraturan-Peraturan Komisi Pemilihan Umum

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Download
  • PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014. Serta, Download
  • PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Download

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ket. PKPU ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013  Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Download 
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Download
  • Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Download
  • Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012. Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014 Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Download
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Download