KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
MELIPUTI :
MELIPUTI :
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
- Mengumumkan daftar pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
- Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua PPS
Bertugas:
- Memimpin kegiatan PPS;
- Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPS;
- Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
- Mengawasi kegiatan KPPS;
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Anggota PPS
Bertugas:
1) Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2) Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
c. Rapat PPS
- Agenda Rapat
- Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPS;
- Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
- Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mekanisme Rapat
- Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
- Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
- Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
- Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.