PPK JAYAKERTA



Rabu, 15 Januari 2014

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
MELIPUTI :



  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  15. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua PPS
Bertugas:

  1. Memimpin kegiatan PPS;
  2. Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
  4. Mengawasi kegiatan KPPS;
  5. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Anggota PPS
Bertugas:
1) Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2) Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

c. Rapat PPS

  1. Agenda Rapat
  2. Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPS;
  3. Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Mekanisme Rapat

  1. Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  2. Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
  3. Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  4. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
  5. Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.