• PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    SELAMAT DATANG DI BLOG PPK KECAMATAN JAYAKERTA KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI

  • PPK Jayakerta

    PPK JAYAKERTA - KARAWANG

    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis




PPK JAYAKERTA



Kamis, 23 Januari 2014

DAFTAR PPS SE KECAMATAN JAYAKERTA

DAFTAR PPS SE KECAMATAN JAYAKERTA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

DAFTAR PPS SE - KECAMATAN JAYAKERTA


1. PPS DESA CIPTAMARGA
2. PPS DESA KAMPUNGSAWAH
3. PPS DESA MEDANGASEM
4. PPS DESA KEMIRI
5. PPS DESA JAYAMAKMUR
6. PPS DESA MAKMURJAYA
7. PPS DESA JAYAKERTA
8. PPS DESA KERTAJAYA


Kamis, 16 Januari 2014

PRIVACY POLICY

Privacy Policy for PPK KECAMATAN JAYAKERTA
Privacy Policy for PPK KECAMATAN JAYAKERTA

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at http://ppk-jayakerta.blogspot.com/2014/01/contact-admin.html.
At http://ppk-jayakerta.blogspot.com we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by http://ppk-jayakerta.blogspot.com and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, http://ppk-jayakerta.blogspot.com makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
http://ppk-jayakerta.blogspot.com uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on http://ppk-jayakerta.blogspot.com.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to http://ppk-jayakerta.blogspot.com and other sites on the Internet. 
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include ....... 
  • Google
  • Commission Junction
  • Amazon
  • Widget Bucks
  • Adbrite
  • Clickbank
  • Linkshare
  • Yahoo! Publisher Network
  • Azoogle
  • Chitika
  • Kontera
  • TradeDoubler
  • Other

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.

You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of http://ppk-jayakerta.blogspot.com.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on http://ppk-jayakerta.blogspot.com and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.
http://ppk-jayakerta.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. http://ppk-jayakerta.blogspot.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. http://ppk-jayakerta.blogspot.com does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that http://ppk-jayakerta.blogspot.com has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.
Update
This Privacy Policy was last updated on: Saturday, July 19th, 2014. 
Privacy Policy Online Approved Site


Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Rabu, 15 Januari 2014

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
MELIPUTI :



  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di tingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  15. Membuat Berita Acara Penghitungan Suara serta membuat Sertifikat Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Ketua PPS
Bertugas:

  1. Memimpin kegiatan PPS;
  2. Mengundang Anggota untuk mengadakan rapat PPS;
  3. Memandu pengucapan sumpahjjanji Ketua KPPS;
  4. Mengawasi kegiatan KPPS;
  5. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi sesuai dengan kebijakan yang dtentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

b. Anggota PPS
Bertugas:
1) Membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2) Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPS;
3) Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

c. Rapat PPS

  1. Agenda Rapat
  2. Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPS;
  3. Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada Anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Mekanisme Rapat

  1. Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  2. Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPS;
  3. Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  4. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
  5. Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

CONTACT ADMIN

Selasa, 14 Januari 2014

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK KECAMATAN JAYAKERTA
MELIPUTI :

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; 
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; 
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6; 
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada nomor 6 kepada seluruh peserta Pemilu; 
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; 
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
  13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sumber : UU NOMOR 15 TAHUN 2011

Rabu, 01 Januari 2014

DAFTAR ISI BLOG PPK JAYAKERTA

DAFTAR ISI BLOG PPK JAYAKERTA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARAWANG
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
[PPK JAYAKERTA]
JL. JAYAMAKMUR-CIBUAYA, DESA JAYAMAKMUR,
KECAMATAN JAYAKERTA, KABUPATEN KARAWANG,
PROVINSI JAWA BARAT - INDONESIA. KODE POS 41352

DAFTAR ISI BLOG :